Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum calon peserta Pelatihan meliputi: a. diusulkan oleh Sekretaris Unit Organisasi Peserta Pengembangan bagi Pegawai ASN Kementerian dan PPK di daerah dan/atau Sekretaris Daerah bagi Pegawai ASN Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas dari calon peserta Pelatihan kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. tidak dalam dan/atau menjalani hukuman disiplin PNS; c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; dan d. tidak melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda