Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat menerima penawaran Pelatihan dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama bagi Pegawai ASN Kementerian sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Penawaran Pelatihan luar negeri disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama kepada Kementerian melalui Unit Kerja yang menangani Kerja Sama Luar Negeri.
(3) Dalam hal penawaran Pelatihan disampaikan kepada Unit Kerja yang menangani Kerja Sama Luar Negeri, penawaran Pelatihan diteruskan kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) Sekretaris Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan evaluasi terhadap penawaran Pelatihan untuk menentukan target grup peserta Pelatihan.
(5) Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan penawaran Pelatihan kepada Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait.
(6) Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait menyampaikan calon peserta Pelatihan kepada sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(7) Sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan evaluasi terhadap kesesuaian calon peserta terhadap persyaratan yang ditentukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama penyelenggara Pelatihan.
(8) Sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan calon peserta yang memenuhi persyaratan kepada Unit Kerja yang Menangani Kerja Sama Luar Negeri dan/atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama penyelenggara Pelatihan.
(9) Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/ Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama penyelenggara Pelatihan yang menawarkan Pelatihan.
(10) Pendanaan Pelatihan ditanggung oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/ Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama penyelenggara Pelatihan yang ditawarkan.
Koreksi Anda
