Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Pelatihan dapat dilakukan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Dasar pelaksanaan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kesepakatan bersama (memorandum of understanding); dan b. perjanjian kerja sama. (3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan dengan pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama yang setara. (5) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan kerja sama Pelatihan dengan pihak pengusul dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama meliputi: a. menyampaikan surat permohonan kerja sama Pelatihan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menyetujui pelaksanaan kerjasama Pelatihan; c. Pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menunjuk Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan sesuai bidang Pelatihan yang diusulkan; d. koordinasi atau persiapan pelaksanaan mencakup Kurikulum, pengajar dan peserta dilakukan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dengan pihak pengusul kerja sama beserta Unit Pelaksana Pelatihan; e. sertifikat Pelatihan kerja sama dapat ditandatangani oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai kesepakatan pada perjanjian kerja sama; f. monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan bersama Unit Organisasi Pelaksana Pelatihan; g. pelaporan dilaksanakan secara berjenjang oleh Unit Pelaksana Pelatihan kepada pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan pengembangan, dan oleh Unit Organisasi Penyelenggaraan Pengembangan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan h. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab menjamin mutu Pelatihan kerja sama. (6) Kerja sama Pelatihan yang didasarkan pada permintaan Kementerian kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama baik dalam negeri maupun luar negeri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama. (7) Unit Organisasi Peserta Pengembangan yang mengadakan kerja sama dengan lembaga/negara donor pemberi beasiswa yang di dalamnya terdapat komponen Pelatihan, pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda