Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) terdiri atas:
a. Pelatihan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
b. Pelatihan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Pelatihan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pelatihan fungsional pertama; dan
b. Pelatihan fungsional berjenjang.
(3) Pelatihan fungsional pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pelatihan yang diperuntukan bagi seluruh pejabat fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelatihan yang diperuntukan bagi pejabat fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan jenjang keahlian atau keterampilan.
(5) Pelatihan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pelatihan yang diperuntukan bagi
pejabat fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda
