Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelatihan yang dilaksanakan Kementerian terdiri atas: a. Pelatihan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan b. Pelatihan selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bidang sumber daya air; b. bidang jalan dan jembatan; c. bidang perumahan; d. bidang permukiman; e. bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f. bidang pengembangan infrastruktur wilayah; g. bidang manajemen konstruksi; dan h. bidang manajemen umum. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan Pelatihan yang terkait dengan urusan atau bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.
Koreksi Anda