Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelatihan yang dilaksanakan Kementerian terdiri atas:
a. Pelatihan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
b. Pelatihan selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. bidang sumber daya air;
b. bidang jalan dan jembatan;
c. bidang perumahan;
d. bidang permukiman;
e. bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. bidang pengembangan infrastruktur wilayah;
g. bidang manajemen konstruksi; dan
h. bidang manajemen umum.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan Pelatihan yang terkait dengan urusan atau bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.
Koreksi Anda
