Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pelatihan klasikal yang dilaksanakan oleh PPPK minimal meliputi: a. Pelatihan teknis; b. Pelatihan sosial kultural; c. seminar/konferensi/sarasehan; d. workshop atau lokakarya; e. bimbingan teknis; f. sosialisasi; dan/atau g. Pengembangan Kompetensi dalam jenis Pelatihan klasikal lainnya. (2) Jenis Pelatihan non klasikal yang dilaksanakan oleh PPPK dilakukan minimal melalui: a. Coaching; b. Mentoring; c. e-learning; d. Pelatihan jarak jauh (distance learning); e. belajar mandiri (self development); dan/atau f. komunitas belajar (community of practices). (3) Selain Pengembangan Kompetensi, PPPK diberikan orientasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda