Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Desain Pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan dapat dilaksanakan berdasarkan model 70:20:10 disesuaikan dengan karakteristik dan tujuan Pelatihan.
(2) Model 70:20:10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan yang digunakan dalam perancangan dan pelaksanaan program pembelajaran yang terdiri atas:
a. 70% (tujuh puluh persen) experiental learning yaitu aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung yang mencakup rotasi, mutasi, promosi, penugasan khusus, on the job training, problem solving, diversity of experience, social collaboration and practice;
b. 20% (dua puluh persen) social learning yaitu aktivitas pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak lain; dan
c. 10% (sepuluh persen) formal learning yaitu aktivitas pembelajaran melalui metode ceramah dalam berbagai Pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal).
(3) Experiental learning dan social learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Unit Organisasi Peserta Pengembangan masing- masing dengan monitoring pelaksanaannya oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) Pedoman tata cara dan prosedur experiental learning dan social learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(5) Penerapan desain pembelajaran dengan model 70:20:10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terpisah atau terpadu (blended learning).
Koreksi Anda
