Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan Kompetensi jabatan yang diperlukan Pegawai ASN guna melaksanakan tugas jabatannya, pengembangan karier, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan jabatan Pegawai ASN, serta dapat menjadi dasar pelaksanaan uji Kompetensi Pegawai ASN.
Koreksi Anda
