Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian melakukan penempatan kembali peserta selesai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, dan jabatan yang dibutuhkan pada Unit Organisasi Peserta Pengembangan pengutus.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Peserta Pengembangan melakukan penempatan kembali peserta selesai Tugas Belajar biaya mandiri yang telah menyelesaikan Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, dan jabatan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
