Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Re-entry Program bagi peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
