Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Re-entry Program bagi peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda