Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Administratif dan pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b
dilaksanakan oleh Unit Organisasi Peserta Pengembangan pengutus dan pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian melalui Re-entry Program.
(2) Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi peserta selesai Tugas Belajar.
(3) Re-entry Program dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, formasi jabatan dan kesesuaian bidang studi.
(4) Re-entry Program bagi peserta selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sesi adaptasi masuk kembali;
b. publikasi karya tulis;
c. berbagi pengetahuan/sharing knowledge; dan/atau
d. penugasan khusus.
(5) Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Unit Organisasi Peserta Pengembangan menyampaikan laporan Re-entry Program yang telah selesai dilaksanakan kepada Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian.
(7) Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menerbitkan Surat keterangan selesai melaksanakan Re-entry Program.
Koreksi Anda
