Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Unit Organisasi Peserta Pengembangan pengutus.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembekalan Karyasiswa di awal perkuliahan;
b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Karyasiswa;
c. bimbingan selama proses Tugas Belajar;
d. bimbingan perencanaan karier di akhir perkuliahan;
dan
e. pelaporan hasil studi setelah kelulusan.
Koreksi Anda
