Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar dilakukan terhadap: a. PNS yang sedang menjalankan Pendidikan program Tugas Belajar; dan b. PNS yang telah selesai atau lulus Pendidikan program Tugas Belajar.
Koreksi Anda