Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar dilakukan terhadap:
a. PNS yang sedang menjalankan Pendidikan program Tugas Belajar; dan
b. PNS yang telah selesai atau lulus Pendidikan program Tugas Belajar.
Koreksi Anda
