Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) pada pelaksanaan Tugas Belajar, meliputi: a. sakit jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin meneruskan Tugas Belajar, yang dinyatakan secara tertulis oleh tim penguji kesehatan atau dokter yang berwenang; b. bencana alam maupun non alam; dan c. meninggal dunia.
Koreksi Anda