Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi peserta Tugas Belajar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh pimpinan Kementerian berupa: a. penghentian Tugas Belajar; b. dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. pengembalian dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama yang bersangkutan mengikuti program Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim yang terdiri dari unsur Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan bagi peserta Tugas Belajar yang mengalami kendala force majeure. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e dan telah diberi peringatan tertulis oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dikenai sanksi sesuai ayat (1) huruf a; b. tidak melapor kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c yang disebabkan oleh alasan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai ayat (1) huruf b; c. melakukan tindakan melawan hukum dikenakan sanksi sesuai ayat (1) huruf a; d. tidak menyelesaikan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c yang disebabkan oleh alasan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai ayat (1) huruf a dan huruf c; e. peserta Tugas Belajar yang mundur sebagai PNS sebelum berakhir masa kewajiban mengabdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e dikenai sanksi sesuai ayat (1) huruf c; dan f. peserta Tugas Belajar yang dinyatakan drop out (do) atau gagal studi karena force majeure tidak dikenakan sanksi. (5) Rekomendasi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia. (6) Penetapan dan pelaksanaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda