Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan batas waktu normatif Program Studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(3) Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi atau perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar.
(5) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dalam hal terjadi keadaan force majeure yang dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
(6) Peserta Tugas Belajar yang melebihi jangka waktu yang ditetapkan karena keadaan force majeure dapat diberikan
perpanjangan masa studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh PPK dan berdasarkan persetujuan lembaga pemberi bantuan atau donor bagi Tugas Belajar.
(8) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan, PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
(9) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar dan masa kerja PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda
