Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban peserta Tugas Belajar meliputi: a. menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau lembaga pendidikan yang bersangkutan; c. menyelesaikan program Pendidikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; d. tidak mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan e. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia setiap semester selama masa studi melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi yang dikelola oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Peserta Tugas Belajar yang telah menyelesaikan program Pendidikan wajib: a. melaporkan secara tertulis kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan menyerahkan 1 (satu) eksemplar tesis/skripsi/karya tulis, surat keterangan lulus, ijazah dan transkrip nilai; b. dalam hal Pendidikan dilaksanakan di luar negeri, menyerahkan 1 (satu) eksemplar tesis/skripsi/karya tulis surat keterangan lulus, ijazah dan transkrip nilai kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Unit Kerja yang menangani Kerja Sama Luar Negeri; c. menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melapor kepada PPK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa studi; d. bekerja kembali dan bersedia ditempatkan dan/atau ditugaskan di Kementerian selama: 1. 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang dibebaskan dari tugas jabatannya; 2. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang tidak dibebaskan dari tugas jabatannya; atau 3. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari tugas jabatannya. e. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
Koreksi Anda