Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Seleksi dan penetapan peserta Tugas Belajar dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penawaran dan informasi Pendidikan disampaikan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia kepada Sekretaris Unit Organisasi terkait;
b. pengusulan calon peserta Tugas Belajar yang memenuhi persyaratan disampaikan oleh Sekretaris Unit Organisasi kepada Sekretaris Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan seleksi pemilihan Program Studi dan seleksi administrasi serta mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendaftar beasiswa;
d. seleksi dan penetapan peserta Tugas Belajar dilakukan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau lembaga pemberi beasiswa; dan
e. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia mengeluarkan surat rekomendasi Tugas Belajar untuk selanjutnya diterbitkan surat keputusan Tugas Belajar oleh Sekretaris Jenderal atau pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian.
Koreksi Anda
