Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan yaitu: a. sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. jenis penyelenggaraan Pendidikan tinggi dapat meliputi: 1. Pendidikan akademik; 2. Pendidikan vokasi; dan/atau 3. Pendidikan profesi; c. memiliki akreditasi Program Studi minimal: 1. B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang bagi Program Studi perguruan tinggi dalam negeri. 2. C atau Baik dari lembaga yang berwenang bagi Program Studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau Baik Sekali atas persetujuan Menteri; dan 3. Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi Program Studi perguruan tinggi luar negeri. d. dikecualikan dari persyaratan akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi perguruan tinggi kedinasan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan ditempuh harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Unit Organisasi dan merupakan penugasan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan bidang keahlian atau pengetahuan yang dipersyaratkan dalam jabatan di Unit Organisasi Peserta Pengembangan maupun pengembangan karier dan formasi. (3) Dalam mempertimbangkan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar bidang studi Pendidikan master dan doktoral prioritas yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Program Studi yang diusulkan harus mendapatkan rekomendasi dari Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia. (5) Dalam hal terdapat Program Studi selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Paragraf 11 Seleksi dan Penetapan Peserta Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Koreksi Anda