Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat melanjutkan Pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi wajib bekerja terlebih dahulu di Kementerian selama minimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda