Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Tugas Belajar meliputi: a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. memiliki sisa masa kerja PNS dengan mempertimbangkan masa Pendidikan dan masa ikatan dinas dengan ketentuan minimal: 1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan; atau 2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak dibebaskan dari tugas jabatan. c. mempunyai latar belakang Pendidikan, pengalaman, atau memangku jabatan yang sesuai dengan Program Studi Pendidikan yang akan diikuti; d. tidak sedang: 1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau 3. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara dari PNS. e. tidak pernah: 1. dijatuhi hukuman disiplin minimal tingkat sedang; 2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau 3. dibatalkan atau dihentikan dalam pelaksanaan Tugas Belajar dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tugas Belajar 2 (dua) tahun sejak surat keputusan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar ditetapkan. f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; g. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik; h. diusulkan oleh Sekretaris Unit Organisasi atau pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian untuk unit organisasi Sekretariat Jenderal; i. bagi peserta Tugas Belajar program doktoral dan Tugas Belajar biaya mandiri harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya Unit Organisasi Peserta Pengembangan yang dinyatakan dalam surat rekomendasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. j. memenuhi persyaratan dan lulus dalam seleksi yang ditentukan oleh perguruan tinggi atau lembaga pemberi beasiswa; dan k. bagi peserta Tugas Belajar yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar dan menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda