Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada: a. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau b. perguruan tinggi luar negeri. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau c. perguruan tinggi swasta. (3) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin atau persetujuan penyelenggaraan Program Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda