Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Pendidikan pola kerja sama dapat berasal dari perguruan tinggi mitra, Kementerian, asosiasi profesi, dan praktisi sesuai Kompetensi yang dipersyaratkan.
(2) Tenaga pengajar Pendidikan pola nonkerja sama sesuai ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
