Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dengan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia mengusulkan kerja sama pelaksanaan Pendidikan dengan perguruan tinggi berdasarkan kebutuhan organisasi atau rencana Pengembangan Kompetensi;
b. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama-sama dengan perguruan tinggi menyusun rancangan kesepakatan bersama;
c. kesepakatan bersama ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang setara; dan
d. penandatanganan kesepakatan bersama perlu ditindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut:
1. memfasilitasi pengembangan Kurikulum Pendidikan;
2. sosialisasi penawaran beasiswa Pendidikan;
3. menyelenggarakan ujian seleksi dan mengumumkan hasil ujian seleksi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. menyelenggarakan pembekalan peserta Pendidikan;
5. menyelenggarakan bimbingan konseling bagi peserta Pendidikan dengan tujuan memberikan pembekalan dan membimbing Karyasiswa secara etika moral dan mental spiritual;
6. menyelenggarakan pembekalan akhir studi peserta Pendidikan; dan
7. melakukan pemantauan, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan Pendidikan secara periodik.
(2) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penjajakan kerja
sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama;
b. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama menyusun rancangan kesepakatan bersama sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kesepakatan bersama pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dengan kementerian/lembaga ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dan menteri/kepala lembaga; dan
d. pengusulan calon peserta Pendidikan yang telah memenuhi persyaratan disampaikan oleh Sekretaris Unit Organisasi atau Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan/atau Sekretaris Daerah kepada Sekretaris Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan daftar peserta Pendidikan kepada PPK untuk selanjutnya diterbitkan surat keputusan Tugas Belajar.
(4) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menerima penawaran beasiswa Pendidikan dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama pemberi beasiswa;
b. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan evaluasi terhadap penawaran beasiswa Pendidikan yang ditawarkan;
c. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia meneruskan penawaran beasiswa Pendidikan kepada Unit Organisasi Peserta Pengembangan;
d. Sekretaris Unit Organisasi/Sekretaris Daerah mengusulkan calon peserta Pendidikan pola nonkerja sama;
e. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan seleksi administratif bagi calon peserta Pendidikan sebagaimana huruf a untuk dapat diterbitkan rekomendasi;
f. rekomendasi calon peserta Pendidikan diterbitkan oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. PPK menerbitkan keputusan penetapan peserta Pendidikan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(5) Bagan alur prosedur dan tata cara pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
