Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dan nonkerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan Kementerian yang mengacu pada kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
