Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama terdiri atas: a. kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU); dan b. perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pendidikan. (2) Dasar pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama dilaksanakan melalui penawaran dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama pemberi beasiswa.
Koreksi Anda