Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dasar pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama terdiri atas:
a. kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU); dan
b. perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Dasar pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama dilaksanakan melalui penawaran dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama pemberi beasiswa.
Koreksi Anda
