Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama minimal dilakukan terhadap aspek perkembangan:
a. akademik peserta;
b. Kurikulum;
c. dosen/pengajar;
d. penyelenggaraan perkuliahan.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan bersama Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait minimal setiap triwulan baik melalui peserta Tugas Belajar secara langsung atau melalui perguruan tinggi.
(3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama minimal dilakukan terhadap aspek perkembangan akademik peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait secara periodik melalui pelaporan dari peserta Tugas Belajar.
(5) Alur pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dan pola nonkerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
