Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi Pendidikan meliputi:
a. monitoring, evaluasi pelaksanaan Pendidikan; dan
b. evaluasi pasca Pendidikan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi aspek perkembangan:
a. akademik peserta;
b. Kurikulum;
c. dosen/pengajar; dan/atau
d. penyelenggaraan perkuliahan.
(3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pola pelaksanaan Pendidikan.
(4) Evaluasi pasca Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan evaluasi terhadap perubahan perilaku kinerja individu dan dampak, serta manfaat bagi organisasi dari pelaksanaan Pendidikan.
(5) Evaluasi pasca Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan bersama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait.
Koreksi Anda
