Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pola pelaksanaan Pendidikan terdiri atas:
a. kerja sama; dan
b. nonkerja sama.
(2) Pola pelaksanaan Pendidikan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi atau kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Pola pelaksanaan Pendidikan nonkerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan secara langsung dengan perguruan tinggi dan/atau kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama baik di dalam maupun di luar negeri tanpa didasari hubungan kerja sama.
Koreksi Anda
