Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan oleh
Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat triwulan pertama tahun berikutnya.
Koreksi Anda
