Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat triwulan pertama tahun berikutnya.
Koreksi Anda