Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi dengan standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Koreksi Anda