Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil
penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi Pegawai ASN yang bersangkutan.
(2) Pelaksanan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 20 (dua puluh) jam pelajaran per tahun untuk PNS.
(3) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 24 (dua puluh empat) jam pelajaran pertahun untuk PPPK.
(4) Bentuk dan konversi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jenjang Pendidikan Diploma/Sarjana/Magister/ Doktoral dan ketentuan rinci mengenai jenis Pelatihan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
