Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pinjaman atau hibah dari dalam negeri maupun luar negeri; dan/atau c. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan dan penggunaan pendanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda