Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat
(2) disusun berdasarkan rencana Pengembangan Kompetensi organisasi sebagai Human Capital Development Plan.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi untuk jangka waktu tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sebagai Individual Development Plan mencakup:
a. nama dan nomor induk Pegawai ASN yang akan dikembangkan;
b. jabatan yang akan dikembangkan;
c. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;
d. bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;
e. penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
f. fasilitator Pengembangan Kompetensi;
g. jadwal atau waktu pelaksanaan;
h. kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar Kurikulum dari instansi pembina Kompetensi;
i. data hasil penilaian kinerja;
j. kebutuhan anggaran; dan
k. jumlah jam pelajaran.
(3) Rencana Pengembangan Kompetensi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan PPK paling lambat pada triwulan kedua tahun anggaran berjalan sebagai dasar penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi tahun berikutnya.
(5) Rencana Pengembangan Kompetensi dan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Lembaga Administrasi Negara paling lambat pada triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
