Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas:
a. Pendidikan; dan/atau
b. Pelatihan.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar melalui Pendidikan formal dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui jalur:
a. klasikal; dan/atau
b. nonklasikal.
(4) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
(5) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktek kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Koreksi Anda
