Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. bentuk Pengembangan Kompetensi;
b. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi;
c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
d. monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan
e. pendanaan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
