Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. bentuk Pengembangan Kompetensi; b. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; d. monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan e. pendanaan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda