Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi Peserta Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas:
a. merencanakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN berdasarkan kebutuhan organisasi dan/atau individu pada unitnya dan mengoordinasikan usulan rencana Pengembangan Kompetensi dari atasan langsung dan/atau satuan kerja yang berada dalam pengelolaannya;
b. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi mengacu pada pedoman yang disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. menyampaikan rencana Pengembangan Kompetensi pada unitnya sebagaimana dimaksud pada huruf a secara berjenjang kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. mengoordinasikan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan
e. melaporkan Pengembangan Kompetensi yang diikuti Pegawai ASN kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, program Pendidikan, Pelatihan klasikal dan Pelatihan non klasikal, serta sertifikasi Kompetensi di Kementerian;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di Kementerian;
c. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas Pendidikan, Pelatihan, dan sertifikasi
Kompetensi dan pemanfaatan hasil Pendidikan dan Pelatihan di bidang pekerjaan umum;
d. mengordinasikan dan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
e. melaksanakan Pengembangan Kompetensi melalui jalur klasikal dan/atau non klasikal berdasarkan analisis kebutuhan; dan
f. memberikan persetujuan terhadap konversi jumlah jam pelajaran sebagai bentuk Pengembangan Kompetensi yang dicapai Pegawai ASN pada pengembangan atau Pelatihan non klasikal yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi Peserta Pengembangan.
(3) Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c memiliki tugas melakukan pemantauan dan memberikan arahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Pengembangan Kompetensi di Kementerian.
(4) Pembagian peran pelaksana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mencakup seluruh bentuk pengembangan yaitu Pendidikan, Pelatihan klasikal, Pelatihan non klasikal dengan model delivery 70:20:10 di monitor oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BAB III PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Koreksi Anda
