Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, merupakan pelaksana Pengembangan Kompetensi di tingkat Kementerian yang terdiri atas: a. Unit Organisasi Peserta Pengembangan; b. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian.
Koreksi Anda