Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Katalog Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan
sekumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat dilaksanakan oleh Pegawai ASN.
(2) Katalog Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. katalog Pendidikan; dan
b. katalog Pelatihan.
(3) Katalog Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi di Unit Organisasi Peserta Pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Katalog Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan standar Kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Katalog Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Pelatihan mandatory;
b. Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap); dan/atau
c. program regular.
(6) Pelatihan mandatory sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang harus dilaksanakan untuk setiap jenjang dan jabatan Pegawai ASN.
(7) Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan untuk menutup kesejangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN.
(8) Program regular sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf c merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi sesuai kebutuhan Unit Organisasi Peserta Pengembangan dan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
