Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Katalog Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan sekumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat dilaksanakan oleh Pegawai ASN. (2) Katalog Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. katalog Pendidikan; dan b. katalog Pelatihan. (3) Katalog Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi di Unit Organisasi Peserta Pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Katalog Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan standar Kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Katalog Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Pelatihan mandatory; b. Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap); dan/atau c. program regular. (6) Pelatihan mandatory sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang harus dilaksanakan untuk setiap jenjang dan jabatan Pegawai ASN. (7) Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan untuk menutup kesejangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN. (8) Program regular sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf c merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi sesuai kebutuhan Unit Organisasi Peserta Pengembangan dan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda