Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan mekanisme yang digunakan untuk mengukur kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN dengan Kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jabatan sesuai standar Kompetensi jabatan. (2) Pelaksanaan penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memposisikan sumber daya manusia sebagai modal strategis bagi pengembangan organisasi dalam membangun kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (4) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda