Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a antara lain meliputi: a. penilaian Kompetensi; b. evaluasi kinerja Pegawai ASN; c. pengembangan talenta; d. model Pengembangan Kompetensi; e. katalog Pengembangan Kompetensi; f. sertifikasi Kompetensi; dan g. pembagian peran pelaksana Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda