Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam BAB I, BAB II, BAB III, dan BAB IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
2014 Nomor 1606) yang mengatur mengenai Pendidikan dan Pelatihan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
