Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam BAB V Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, dan BAB VI Pasal 39 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1606), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan peraturan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
