Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian dapat diikuti oleh Pegawai ASN Pemerintah Daerah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Dalam hal Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat mengikuti tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda