Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai negeri sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki Jabatan pemerintahan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. 6. Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku Pegawai ASN yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan 10. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai ASN dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 11. Pendidikan adalah upaya peningkatan pengetahuan dan keahlian Pegawai ASN melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Pelatihan adalah Pengembangan Kompetensi yang diselenggarakan Kementerian atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya untuk memenuhi persyaratan standar Kompetensi jabatan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas ASN. 13. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS dalam rangka memenuhi kebutuhan standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier melalui pendidikan formal. 14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan atau pendidikan vokasi. 15. Karyasiswa adalah PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam melaksanakan program Tugas Belajar. 16. Re-entry Program adalah program pendayagunaan lulusan pendidikan bagi PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar untuk menerapkan dan membagikan ilmu yang telah didapatkan. 17. Kurikulum adalah susunan mata pendidikan dan pelatihan beserta uraian yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku peserta sesuai dengan tujuan dan sasaran program pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 20. Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian. 21. Inspektorat Jenderal adalah unit organisasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 22. Sekretaris Unit Organisasi adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit di lingkungan organisasi. 23. Unit Organisasi Peserta Pengembangan adalah Unit Organisasi di Kementerian. 24. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unit organisasi yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 25. Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian adalah unit kerja yang melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana kementerian. 26. Unit Kerja yang Menangani Kerja Sama Luar Negeri adalah unit kerja yang melaksanakan kerja sama luar negeri di Kementerian. 27. Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan adalah unit kerja yang bertugas merencanakan, memantau, dan/atau mengevaluasi Pengembangan Kompetensi. 28. Unit Pelaksana Pelatihan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 30. Sekretaris Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. 31. Mitra Kerja Sama adalah swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum baik dalam maupun luar negeri. 32. Katalog Pengembangan Kompetensi adalah dokumen yang mendata seluruh jenis Kompetensi berikut uraiannya baik yang bersifat generik (soft skill) maupun yang berupa pengetahuan dan keterampilan teknis (hard skill) yang diperlukan untuk menjalankan misi dan mewujudkan visi.
Koreksi Anda