Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Jalan Tol atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan/atau perubahan tarif tol yang mengakibatkan penurunan tingkat kelayakan investasi Badan Usaha Jalan Tol.
2. Tarif adalah besaran tol yang harus dibayarkan sesuai dengan golongan jenis kendaraan bermotor.
3. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
4. Perubahan Tarif Tol adalah perubahan besaran tarif tol dari besaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
5. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.