Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 22) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 huruf b dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: