Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.