Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: