KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) TKPSDA WS Lintas Negara berkedudukan di negara
dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
(2) TKPSDA WS Lintas Negara bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas negara guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara; dan
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, TKPSDA WS Lintas Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, TKPSDA WS Lintas Negara harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
(1) TKPSDA WS Lintas Provinsi berkedudukan di salah satu ibukota kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat
TKPSDA WS
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sekretariat dalam 1 (satu) TKPSDA WS lintas provinsi, kedudukan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kesepakatan.
(3) TKPSDA WS Lintas Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi; dan
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, TKPSDA WS Lintas Provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, TKPSDA WS Lintas Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
(1) TKPSDA WS Strategis Nasional berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) TKPSDA WS Strategis Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai strategis nasional guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional; dan
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, TKPSDA WS Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional, serta tercapainya
kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, TKPSDA WS Strategis Nasional harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
(1) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(2) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber
daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
f. pemberian pertimbangan kepada gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para bupati/walikota terkait.
(1) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
f. pemberian pertimbangan kepada bupati/walikota mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.